JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku dapat jaminan dari Ketua Umum Persatuan Artis Sinetron Indonesia Anwar Fuadi soal para artis yang menunggak pajak kendaraan mewahnya.
Edi mengatakan, Anwar Fuadi meminta BPRD DKI tidak menagih pajak mobil mewah secara door to door ke rumah para artis yang menunggak.
"Berdasarkan komitmen dan kesepakatan kami, Pak Anwar Fuadi menyampaikan tidak perlu datangi rumah artis door to door. Beliau menjamin seluruh artis memiliki tunggakan PKB akan ditagih dibantu penagihan oleh Pak Anwar Fuadi," ujar Edi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
(Baca juga: Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan )
Edi menambahkan, Anwar Fuadi meminta waktu hingga 29 Agustus 2017 untuk para artis melunasi pajaknya.
Jika para artis tersebut tetap tidak membayar, barulah petugas pajak akan mengambil tindakan.
"Beliau minta waktu sampai 29 Agustus, apabila tanggal 29 kita evaluasi, kalau masih ada kita evaluasi kembali apakah datangi lagi door to door atau ada strategi dan komitmen lain Pak Anwar Fuadi," ucap dia.
(Baca juga: Petugas Pajak Datangi Rumah Raffi Ahmad, Tagih Pajak Mobil Mewah)
Edi mengaku sudah menyerahkan daftar nama artis yang menunggak pajak ke Anwar Fuadi. Anwar Fuadi berjanji akan membantu petugas pajak untuk menagihkan tagihan tersebut.
"Jumlah lumayan banyak di atas 20 orang bahkan sampai 50 orang. Kalau dikategorikan kendaraan mewah Rp 1 miliar ke atas lumayan banyak jumlahnya," kata Edi.