BEKASI, KOMPAS.com – Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi mengimbau warga Kota Bekasi untuk berhati-hati memilih hewan kurban.
“Hewan yang dipilih untuk kurban harus dipastikan benar-benar sehat, sehingga ketika dikonsumsi tidak menyebabkan efek negatif,” ujar petugas pemeriksa hewan kurban, Subronto di Bekasi, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban. Adapun persyaratan hewan yang layak untuk dikurbankan di antaranya sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
“Masyarakat dapat memilih hewan cukup umur, tampak dari giginya, sudah gigi seri. Untuk kambing yang layak jadi hewan kurban yang sudah berusia satu tahun, sapi berusia 1,5 tahun, dan domba dua tahun,” kata Subronto.
(Baca juga: 337 Hewan Kurban di Depok Tak Layak Potong)
Selain melihat gigi, kata dia, bisa juga melihat catatan kelahiran hewan. Sebab, beberapa peternak ada yang mencatat perkembangan hewan sejak lahir.
Jika tidak ada, masyarakat dapat meminta penjual menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan yang diberikan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.
Calon pembeli juga bisa menentukan kesehatan hewan kurban dari bulunya yang bersih, mengilap, muka cerah, dan pergerakannya yang lincah.
Selain itu, hewan tersebut memiliki nafsu makan yang baik dan suhu badan normal. Subronto juga berpesan agar warga memastikan bagian lubang mulut, mata, hidung, telinga, dan anus hewan dalam kondisi bersih dan normal.
Hewan kurban juga tidak boleh cacat, seperti pincang, buta, atau telinganya rusak. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi Fatia Sriwijayanti mengatakan, petugas di lapangan sudah memeriksa hewan kurban.
(Baca juga: YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban)
Nantinya, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi akan menentukan mana hewan kurban yang sehat dan layak sehingga tidak membahayakan manusia jika dagingnya dikonsumsi.
Jika layak kurban, hewan tersebut akan diberi sertifikat. Oleh karena itu, kata Fatia, masyarakat bisa memastikan kesehatan hewan kurban melalui surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat.