TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menyebut MBM (16) sebagai tersangka yang pertama kali memasuki pos organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Lengkong Karya, Serpong, lalu membacok nenek bernama Elih (73).
Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Elih di tempat terjadinya perkara, Rabu (30/8/2017).
"Eksekutor utama, MBM, tersangka di bawah umur dan dia yang pertama masuk ke TKP utama. Masih sekolah," kata Ahmad, kepada pewarta usai rekonstruksi.
(baca: Sebelum Bunuh Nenek Elih, Pemuda Ini Asah Goloknya di SPBU)
Dari keterangan para tersangka, ada tiga orang yang masing-masing memegang golok lalu membacok nenek Elih hingga tewas. Saat kejadian berlangsung, Minggu (13/8/2017) malam, pos ormas PP tempat Elih sedang tidur dalam kondisi gelap, dan para tersangka tidak tahu bahwa yang mereka serang adalah seorang perempuan, terlebih nenek-nenek.
"Mereka cuma tahu ada orang, kejadiannya tidak berlangsung lama, satu sampai dua menit, lalu mereka melanjutkan ke TKP ketiga yang juga pos ormas PP," ujar Ahmad.
(baca: Pembacok Nenek di Serpong Baru Tahu Salah Sasaran Setelah Lihat Berita)
Sebelumnya, polisi sudah menangkap sebagian tersangka selain MBM (16), yakni FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Semuanya bukan warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan.
Polisi masih mengejar tersangka lain, termasuk orang yang diduga otak dari kasus ini, UB, sekaligus yang menyediakan tiga golok kepada rekan-rekannya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.