Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kejanggalan HGB Pulau D Menurut Para Penentang Reklamasi

Kompas.com - 30/08/2017, 17:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis penentang reklamasi mempertanyakan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan D di Teluk Jakarta, terutama penerbitan HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.

"Ada hak tiba-tiba keluar tanpa ada dasar, basis, dan kajian lingkungan," kata Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/8/2017).

Menurut Elisa, proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum.

Pembahasan Perda Reklamasi sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terciduk akibat menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Baca: Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Sehingga pengelolaan pulau reklamasi yang belum memiliki dasar hukum ini diyakini berpotensi mengancam lingkungan dan menyengsarakan nelayan tradisional.

Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, juga disangsikan penerbitannya.

"Ketika Gubernur Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, ini sangat cepat, karena dua hari sebelum beliau cuti, dia langsung menerbitkan," ujar Matthew Michelle Lenggu dari LBH Jakarta.

Proyek reklamasi ini dicurigai tidak akan memihak warga lantaran warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam kajian maupun pengambilan keputusan.

Sedangkan Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan menganggap pemerintah tidak menaruh perhatian pada perempuan pesisir yang bekerja di sektor perikanan.

"Perempuan pesisir dan nelayan mempunyai hak yang sama untuk menilai penting atau tidak, bagus atau tidaknya reklamasi. Ini tidak pernah dipertimbangkan dalam dokumen-dokumen milik pemerintah," ujar Dewi.

Sementara itu, kajian dari Bappenas yang dilakukan selama moratorium proyek reklamasi juga dianggap tidak berpengaruh banyak terkait keterlibatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui hasil kajian Bappenas itu.

Baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan

Upaya melawan reklamasi di meja hijau juga dianggap sarat kejanggalan.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com