JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
"HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(Baca juga: Ini Penyebab Cepatnya Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D )
Najib menyampaikan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara hanya membantu pengembang dengan menerbitkan sertifikat HGB.
Sertifikat HGB diterbitkan setelah sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) terbit atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," kata Najib.
(Baca juga: BPN DKI: Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan)
Harapannya, lanjut Najib, setelah moratorium dicabut dan perda terkait reklamasi disahkan, pengembang tidak perlu waktu lagi untuk mengurus sertifikat HGB. Mereka bisa langsung memanfaatkan tanah tersebut atau melanjutkan pembangunan.
"Begitu moratorium selesai, perda selesai, mereka dapat izin bangunan, dan sebagainya, ini sudah bisa mereka manfaatkan, katakanlah misalnya meminjam uang ke bank," ucapnya.
Adapun sertifikat HPL Pulau D diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.
Sertifikat HPL secara simbolis diberikan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 20 Agustus 2017.