JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah berlaku selama 30 tahun.
PT Kapuk Naga Indah bisa memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan komersial selama kurun waktu tersebut.
"Mereka punya hak 30 tahun untuk memiliki bangunan di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Nah 30 tahun inilah yang nanti akan mereka manfaatkan," ujar Najib di Kantor Wilayah DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Setelah 30 tahun, lanjut Najib, PT Kapuk Naga Indah bisa memperpanjang sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu selama 20 tahun.
(Baca juga: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan)
Namun, pengembang harus mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. "Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menyampaikan, apabila pengembang tidak memperpanjang sertifikat HGB, aset-aset yang dimiliki pengembang itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau misalnya enggak diperpanjang, ditelantarkan, ya kembali HPL pemprov, pemerintah yang punya," ujar Kasten saat ditemui terpisah.
Sertifikat HPL Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.
(Baca juga: Ini Penyebab Cepatnya Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D )
Sementara itu, sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Najib juga mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB.
Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
"HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ujar Najib.