Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan

Kompas.com - 29/08/2017, 17:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas lahan untuk kepentingan komersial.

Adapun luas tanah Pulau D yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

"HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sementara sisanya, lanjut Najib, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca: Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Fasos dan fasum, tambah Najib, harus dibangun pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi "kue" pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak).

"Nanti di atas 312 hektar itu keluar site plan, gambaran apa saja yang akan dikerjakan di sana, bangunan apa, berapa tingkat," kata dia.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama kedua pihak.

Site plan itu menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektar, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukan," ucap Najib.

Pembangunan untuk kepentingan komersial dan fasos-fasum itu, lanjut Najib, baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menuturkan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara baru akan mensertifikasi fasos dan fasum atas nama Pemprov DKI Jakarta setelah pembangunan dilakukan.

Pemprov DKI nantinya akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut.

"Setelah dibangun, berita acara serah terima ke pemprov, saya sertifikatkan atas hak pakai dipergunakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah RI cq Pemprov," kata Kasten saat ditemui terpisah.

Baca: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com