Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Kompas.com - 29/08/2017, 15:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah berlaku selama 30 tahun.

PT Kapuk Naga Indah bisa memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan komersial selama kurun waktu tersebut.

"Mereka punya hak 30 tahun untuk memiliki bangunan di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Nah 30 tahun inilah yang nanti akan mereka manfaatkan," ujar Najib di Kantor Wilayah DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Setelah 30 tahun, lanjut Najib, PT Kapuk Naga Indah bisa memperpanjang sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu selama 20 tahun.

(Baca juga: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan)

Namun, pengembang harus mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. "Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menyampaikan, apabila pengembang tidak memperpanjang sertifikat HGB, aset-aset yang dimiliki pengembang itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau misalnya enggak diperpanjang, ditelantarkan, ya kembali HPL pemprov, pemerintah yang punya," ujar Kasten saat ditemui terpisah.

Sertifikat HPL Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

(Baca juga: Ini Penyebab Cepatnya Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D )

Sementara itu, sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Najib juga mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB.

Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ujar Najib.

Kompas TV Polemik kelanjutan proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta terus bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com