JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Aris Budiman soal laporannya terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel atas tudingan mencemarkan nama baik.
"Yang bersangkutan (Aris Budiman) sudah diperiksa kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menjelaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus itu telah dikirimkan ke Kejaksaan, pihak terlapor, dan pihak pelapor. Rencananya, setelah memeriksa Aris, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
Lihat juga: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
"Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus ini," kata Argo.
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau e-mail. Meski kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.