JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa Novel Baswedan terkait laporan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman soal dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini status Novel masih saksi terlapor.
"Nanti (periksa Novel), setelah pemeriksaan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menambahkan, pihaknya telah memeriksa Aris dalam kasus ini. Namun, Argo enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Aris.
"Wah saya enggak bisa sampaikan (materi pemeriksaan)," kata Argo.
Baca: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau e-mail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.