JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Armando menyatakan siap saja jika kasus yang menimpanya diproses lagi oleh polisi setelah pengadilan membatalkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasusnya yang dikeluarkan polisi.
"Yang jelas saya akan menghadapi kasus ini. Saya tidak akan lari seperti Rizieq Shihab," kata Ade ketika dihubungi, Senin (4/9/2017).
Rizieq Shihab telah menjadi tersangka dalam kasus pornografi dan kini berada di luar negeri. Ia beberapa kali dipanggil polisi tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Lihat juga: Polisi Pelajari Surat Permohonan SP-3 dari Rizieq Shihab
Ade dilaporkan oleh Johan Khan pada Mei 2015 atas unggahan di akun Facebook-nya.
Pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tak lama berselang, pada 1 Februari 2017, kasusnya dihentikan setelah ahli meralat pendapatnya.
Johan pun mengajukan permohonan praperadilan dengan menyertakan unggahan Ade lainnya yang menurutnya terstruktur untuk menodakan agama. Hakim mengabulkan dengan pertimbangan unggahan lainnya ini perlu diperiksa oleh ahli.
Lihat: Hakim Perintahkan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ade Armando Dibuka Kembali
Namun, Ade tetap meyakini dirinya tidak menistakan agama tertentu. Ia berjanji akan menghargai proses hukum.
"Bahkan SP3 itu pun bukan permintaan saya. Saya akan hargai semua proses hukumnya," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.