Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ade Armando Dibuka Kembali

Kompas.com - 04/09/2017, 13:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Johan Khan, yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas tuduhan penodaan agama ke kepolisian pada 2015 silam.

Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9/2017).

Dalam pertimbangannya, Aris menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik. Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu.

"Menurut hakim agar bukti-bukti itu diuji lagi oleh ahli," ujar Aris.

Baca: Ade Armando: Saya Tak Merasa Bersalah dan Harus Minta Maaf

Selain itu, ada perubahan pendapat ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ahli awalnya menyebut ada unsur pidana dalam postingan Ade Armando pada Mei 2015. Ade pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara tengah, dan kembali memeriksa ahli. Dalam pemeriksaan, ahli kemudian menyatakan tidak ada tindak pidana.

"Ahli menyatakan konteks tulisan untuk menanggapi event yang dilakukan oleh Kementerian Agama, bukan untuk penistaan agama," kata Aris.

Baca: Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan seperti Ade Armando

Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015 terkait unggahan status di Facebook Ade yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com