Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Office Boy" di Soekarno-Hatta Ditangkap Usai Bobol Brankas 3 Restoran

Kompas.com - 07/09/2017, 19:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang office boy berinisial K (25) diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah terbukti membobol brankas di tiga restoran yang ada di Terminal 2 beberapa waktu lalu.

K mengambil uang puluhan juta rupiah dan barang berharga lain saat restoran sedang ditutup.

"Tersangka saat mencuri selalu menggunakan jaket warna abu-abu dan penutup kepala serta masker penutup wajah supaya tidak bisa dikenali di (kamera) CCTV," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, dalam keterangan kepada pewarta pada Kamis (7/9/2017).

Arif menjelaskan, pencurian pertama K dilakukan pada 15 Januari 2017. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, K mengamati restoran Indocafe di Terminal 2 dan memastikan tempat itu sepi. Ia  masuk ke dalam dan membobol brankas di dekat meja kasir.

Pencurian kedua terjadi pada 3 Juli 2017 dan dilakukan pada dini hari, menjelang pukul 03.00 WIB. K yang mengincar brankas di restoran Baso Afung sempat terkendala karena harus membuka rolling door serta tidak bisa membuka brankas.

"Tersangka sampai ambil troli lalu menggunakannya untuk membawa brankas ke dekat parkiran. Brankasnya ditutup dengan boks dan kain," kata Arif.

Restoran ketiga yang disasar adalah Mochi Sweet. Restoran itu dibobol K pada hari Minggu (3/9/2017) lalu. Di sana, K mengambil laptop dan uang tunai di laci meja kasir.

Polisi meringkus K pada Senin setelah ada laporan dari pengelola tiga restoran tersebut yang didukung dengan bukti rekaman kamera CCTV di sekitar Terminal 2. K juga disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Alat bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya obeng yang dipakai untuk mencongkel brankas, satu unit sepeda motor berikut surat-suratnya, sebuah brankas rusak, linggis, gergaji, dan satu unit laptop.

K dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com