JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 21 orang pengamen dan juru parkir liar diamankan dari sejumlah tempat di Jakarta Selatan pada Senin (11/9/2017). Mereka diamankan karena keberadannya dinilai meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh mengatakan, operasi mengamankan pengamen dan juru parkir liar dilakukan polisi pada Senin (11/9/2017).
"Dari pagi sampai siang hari tadi kami amankan mereka dari sejumlah tempat. Di antaranya ada yang diamankan saat tengah mabuk-mabukan," kata Bismo, di Mapolres Metro Jaksel, Senin sore.
(baca: Harapan Pengamen Berlisensi yang Sulit Diwujudkan)
Menurut Bismo, 21 juru parkir liar yang diamankan akan dibawa ke panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Di tempat tersebut, mereka akan dibina dan diharapkan tidak kembali menjadi pengamen atau juru parkir liar.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial supaya mereka bisa diberikan keterampilan. Tujuannya supaya mereka bisa melakukan pekerjan yang bemanfaat," ujar Bismo.