Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil

Kompas.com - 12/09/2017, 08:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu antara lain mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi itu diteken Joko Widodo pada 28 April 2014 saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tiga tahun berlalu, aturan kepemilikan garasi itu seolah "tak berdaya". Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin aturan tersebut ditegakkan. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak memiliki garasi, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki jaminan tempat parkir untuk kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.

Menurut Djarot, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan tetapi mengalami hambatan.

"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata Djarot, Jumat (8/9/2017) lalu.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Penerbitan STNK Akan Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak ingin melihat masa lalu mengenai mengapa aturan ini tidak diketahui orang. Dia menegaskan, Dinas Perhubungan akan fokus menyosialisasikan aturan itu.

"Ya kalau saya sih tidak bicara kenapa dulu tidak, malah baru sekarang. Pokoknya sekarang kami sudah harus mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Andri beberapa waktu lalu.

Dampak dari aturan itu, Dishub bisa menderek dan mengandangkan mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.

Bulan Tertib Trotoar

Djarot meminta mobil yang tidak diparkir di garasi mulai ditindak pada Oktober 2017. Sementara pada September ini, Djarot memerintahkan perda itu disosialisasikan terlebih dahulu dalam pelaksanaan program Bulan Tertib Trotoar.

"Sekarang ini kan ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Pak Andri sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujarnya.

Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI sudah mulai melakukan penindakan dalam sosialiasi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lihat juga: Djarot: Satu Orang Boleh Punya 10 Mobil, tapi Harus Punya Garasi

"Kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," kata Djarot, Senin kemarin.

Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com