DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membantah jika peraturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil di Jakarta akan berdampak terhadap industri otomotif nasional. Sebab, Djarot menilai pembeli mobil dalam skala nasional bukan hanya orang Jakarta.
"Ada pertanyaan bagaimana sektor otomotif nanti menurun, ya saya jawab enggak dong. Jangan langsung klaim akan membuat produksi mobil. Yang beli kan bukan orang Jakarta doang, nasional kan," kata Djarot, di Taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/9/2017).
Djarot menegaskan, ke depannya Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pemilik mobil yang tidak punya garasi dan memarkirkan kendaraanya di badan jalan.
"Kami lihat malam hari. Kalau parkirnya di luar, persepsi karena enggak ada garasi, ini kami bantu, kami derek. Kami tempatkan di garasi kami, supaya parkir yang benar," ujar Djarot.
(baca: Djarot: Satu Orang Boleh Punya 10 Mobil, tapi Harus Punya Garasi)
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bunyi pasal tersebut yakni, (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Kemudian (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.