Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Tangkap Tersangka Korupsi Penyediaan Hotel O2SN

Kompas.com - 12/09/2017, 11:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Allen Dharmawan yang merupakan rekanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penyediaan hotel untuk kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Direktorat Pembinaan SMP.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Allen itu.

"Awalnya Allen diminta oleh Sumharmoko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari hotel guna pelaksanaan O2SN 2013. Allen sendiri sejak 2012 hingga 2013 memang kerap menjadi fasilitator atau calo untuk mencari hotel tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2017).

Nirwan melanjutkan, setelah mendapatkan hotel yang diminta, Allen langsung menyarankan Sumharmoko untuk meminta agar ULP-Dit Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud RI membuat dokumen proses penunjukan langsung kepada dua perusahaan pemilik hotel bersangkutan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Putra Balikpapan Adiperkasa selaku pemilik Town House Bukit Dalam Indah Hotel dengan nilai pembayaran Rp 1.003.200.000 dan PT Sepinggan Sarana Utama sebagai pemilik Hotel Hakaya Balikpapan dan Hotel Atlit Sempajaya Samarinda dengan nilai pembayaran Rp 3.345.550.000.

"Ternyata, dari jumlah pembayaran tersebut setelah diperiksa ada kelebihan jumlah, yakni sebesar Rp 490 juta untuk PT Putra Balikpapan Adiperkasa dan Rp 1,3 miliar untuk PT Sepinggan Sarana Utama," kata Nirwan.

Allen sendiri kemudian ditangkap Kejati DKI Jakarta pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik yang telah memperoleh bukti cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," kata Nirwan.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Allen juga sebagai upaya mencegahnya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Tim jaksa penyidik juga kemudian menyita uang sebesar Rp 600 juta dari hasil pembayaran beberapa hotel tersebut. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 1,9 miliar," ujar Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com