Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Warga Gunakan "Park and Ride" sebagai Garasi?

Kompas.com - 14/09/2017, 08:55 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Pemprov DKI Jakarta bahkan akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena peraturan itu, warga Jakarta yang tak memilili garasi berlomba-lomba mencari lokasi parkir yang pas agar kendaraannya aman dari penertiban. Sejumlah tempat parkir yang dikelola swasta, area sekitar masjid, dan bangunan lain yang berlahan luas menjadi primadona.

Lokasi lain yang juga diminati adalah park and ride. Park and ride sejatinya adalah kantong-kantong parkir bagi para commuter atau penglaju untuk memarkir kendaraannya lalu meneruskan perjalanan dengan angkutan umum.

Baca juga: Park and Ride Malah Dijadikan Tempat Penitipan Mobil Warga

Namun beberapa saat lalu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini park and ride tak hanya dimanfaatkan para commuter. Warga sekitar lokasi itu yang tak memiliki garasi pun memanfaatkan lokasi parkir tersebut untuk memarkirkan kendaraannya.

Sigit mengatakan, ide awal dibangunnya park and ride adalah untuk memudahkan masyarakat dari berbagai daerah menitipkan kendaraan pribadi dan kemudian bisa dengan mudah beralih menggunakan moda angkutan umum untuk memasuki kawasan tengah kota.

"Jadi enggak boleh dijadikan garasi, tujuannya bukan begitu," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Sigit mengatakan, itulah sebabnya di Jakarta kantong-kantong parkir semacam itu sudah mulai dibangun di sejumlah terminal yang berlokasi di pinggiran kota.

Dengan tarif parkir yang murah diharapkan para pengguna kendaraan pribadi tertarik  memarkir kendaraanya lalu memanfaatkan angkutan umum sehingga jalanan tidak penuh dengan kendaraan-kendaraan pribadi.

Tarif parkir di park and ride saat ini Rp 2.000 selama 23 jam untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk jangka waktu yang sama buat kendaraan roda empat.

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa lahan park and ride kian diminati warga Jakarta untuk menitipkan kendaraannya. Oleh sebab itu pihaknya akan merumuskan peraturan terkait hal itu.

Lihat juga: Jangan Anggap Park and Ride Area Parkir Termurah di Dunia

"Kami akan merumuskan hal ini. Bisa dengan besaran tarif layanannya, harus dibedakan, jangan jadi tempat parkir termurah di dunia. Nilai lahan kita jangan sampai turun. Jadi dibikin mahal biar mereka mikir kalau mau parkir di situ," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com