Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bunuh Pria di Kafe Dipicu Rebutan Pemandu Karaoke

Kompas.com - 27/09/2017, 18:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam orang nelayan asal Kamal, Jakarta Utara, mengeroyok Ana Rusmana (48) hingga tewas, pengunjung di kafe karaoke Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017) malam.

Keenam orang itu mengeroyok Ana diawali rebutan perempuan pemandu lagu. Rebutan pemandu lagu ini semakin panas setelah para pelaku tidak mau bergiliran saat bernyanyi di kafe tersebut.

"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Sebelum pengeroyokan, pelaku dan korban cekcok soal pemandu lagu perempuan berinisial S dan berlanjut sampai ketersinggungan terkait masalah pembagian lagu saat menyanyi," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Rabu (27/9/2017) sore.

Harry menjelaskan, dalam aturan yang dibuat pengelola kafe karaoke itu, para tamu di setiap tempat duduk mendapat kesempatan bernyanyi maksimal dua lagu.

Baca: 6 Nelayan Jadi Tersangka Pembunuhan di Kafe Karaoke di Tangerang

Setelah gilirannya selesai, tamu tersebut harus memberikan mikrofon ke tamu lainnya. Saat itu, karena sudah terjadi cekcok sebelumnya, saat giliran menyanyinya selesai para pelaku tidak mau mengoper mikrofon kepada korban.

Perilaku itu membuat Ana dan dua temannya menegur para nelayan tersebut.

"Saat ditegur, pelaku malah marah-marah dan menyerang korban secara bersama-sama dengan senjata tajam," tutur Harry.

Senjata tajam yang digunakan adalah sebilah badik dan potongan botol serta pecahan gelas. Ana dan dua temannya dikeroyok dan salah satu pelaku menusukkan badik ke wajah dan punggung pria tersebut.

Ana tewas seketika sementara kedua temannya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Keenam tersangka yakni A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SAA (36) kini ditahan di Polres Metro Tangerang setelah ditangkap pada Rabu dini hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca: Seorang Pria di Tangerang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kafe Karaoke

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com