Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan SOP Penggusuran Ditolak, Fakta Nilai Keputusan Hakim Rancu

Kompas.com - 28/09/2017, 19:46 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai putusan hakim terkait gugatan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggusuran di Jakarta rancu.

Saat itu hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.

"Penggugat sebagai advokat seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, gugatan yang sedang diajukan Fakta merupakan gugatan legal standing dan Fakta menjadi wakil warga untuk menggugat.

Baca: Gugatan FAKTA soal SOP Penggusuran Pemprov DKI Ditolak

"Gugatan kami ini gugatan legal standing, bukan gugatan class action, putusan hakim itu rancu. Dia bilang harusnya kami itu bukan penggugat, tapi kami menerima kuasa dari warga korban. Kalau seperti itu namanya gugatan class action," sebut Tigor.

Ia melanjutkan, dalam surat gugatan telah ditulis dengan jelas bentuk gugatan Fakta yang bertindak sebagai legal standing.

"Kami pernah juga menang gugatan secara legal standing juga waktu penggusuran tahun 2003 itu dan kami menang," sebutnya.

Gugatan Fakta mengenai SOP penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugat secara langsung.

Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Baca: Lawan Pemkot Jaksel soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Ajukan Kasasi

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Tigor mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas sebagai SOP penggusuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com