JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengenai standar operasional prosesur (SOP) penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak.
Keputusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki standing hukum sebagai penggugat.
"Penggugat sebagai advokad seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Kamis.
Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugar secara langsung.
Baca: Pemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP Penggusuran
FAKTA menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyebut dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Tigor mengatakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas dalam melakukan penggusuran.
Baca: Pemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP Penggusuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.