JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Head of Claim asuransi Allianz, Yuliana, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan memeriksa Yuliana pada Rabu (4/10/2017) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Yang bersangkutan tidak datang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2017).
Adi mengatakan, Yuliana telah memberitahu penyidik perihal alasannya tidak memenuhi panggilan pada hari ini. Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
"Alasannya karena sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata Adi.
(baca: Dua Petinggi Asuransi Allianz Dicegah ke Luar Negeri)
Dalam kasus ini, petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah Allianz yang melapor ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(baca: Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.