JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menyurati Kedutaan Jerman sebelum memanggil petinggi asuransi Allianz terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Ya warga Jerman, kami akan membuat surat ke kedutaan terlebih dahulu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Argo mengatakan, tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk memberi tahu bahwa ada salah satu warga negaranya yang tersangkut kasus pidana di Indonesia.
Sementara itu, ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Antara lain, Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
(Baca juga: Masalah Hukum Petinggi Asuransi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi)
Argo menjelaskan, kepolisian akan memanggil para petinggi asuransi Allianz pekan depan.
"Pasti kami lakukan (pemeriksaan terhadap petinggi asuransi Allianz). Tapi kami masih menunggu dari penyidik, kapan agendanya nanti akan dipanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Perkiraan minggu depan baru kami periksa," kata Argo.
Nantinya, saat memeriksa penyidik akan menanyakan beberapa hal. Misalnya, yang bersangkutan itu siapa, sejak kapan di Indonesia, mulai kapan berkerja, dan terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, kedua orang tersangka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi tersebut yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
(Baca juga: Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim)
Adapun korban yang telah melaporkan hal tersebut ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F), Pasal 10 Huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 63 Huruf (F) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.