TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial A (22) dan seorang temannya karena membawa dan mengacungkan sebilah golok saat menumpang taksi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
A mengarahkan golok dari dalam taksi karena dia dituduh sebagai pencuri dan taksi yang dia tumpangi sempat dikepung warga sekitar.
"Awalnya, dia dituduh warga sebagai pencuri, tapi dia membantah dan merasa tidak senang dengan tuduhan itu."
Baca: Tanya soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi Online Ditangkap
"Lalu, dia ajak temannya mendatangi rumah orang yang menuduh dia pencuri sambil bawa golok, setelah itu mereka dikejar warga lalu naik taksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/10/2017).
Saat menumpang taksi, kedua orang itu tetap dikejar warga hingga laju mereka dicegat di Jalan Gading Serpong Boulevard, depan Summarecon Mall Serpong. Di sana, A mengacungkan goloknya kembali ke arah warga yang berkerumun, sementara temannya yang sama-sama ada di taksi sudah kabur terlebih dahulu.
Baca: Bawa Golok, 2 Pria Diamankan Saat Menumpang Tidur di Mushala Polsek
"Melihat ada keributan, anggota kami yang sedang piket patroli langsung mengamankan A dan membawanya ke pos polisi terdekat," kata Ahmad.
Ahmad memastikan tidak ada yang terluka dari kejadian tersebut. Pihaknya juga masih memeriksa lebih lanjut seperti apa masalah yang sebenarnya terjadi, hingga A dituduh sebagai pencuri lalu dikejar dan diberhentikan warga.
Ahmad menegaskan, dari perbuatannya yang membawa senjata tajam berupa golok, A terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.