JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan telah memeriksa mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Yuliana diperiksa pada Selasa (17/10/2017) kemarin di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan Ibu Yuliana sudah dilakukan kemarin oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan datang jam 11.00 kemudian kami lakukan pemeriksaan dan dia menjawab apa yang penyidik tanyakan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).
Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik bertanya kepada Yuliana soal persyaratan klaim asuransi di Allianz.
Baca juga: Mantan Presdir Allianz Mangkir dari Panggilan Polisi
"Intinya bahwa penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat, kemudian bagaimana cara mengklaim, kemudian kenapa tidak diberi klaim itu. Jadi seputar itu ditanyakan oleh penyidik," kata dia.
Argo menyatakan belum tahu apakah Yuliana akan kembali diperiksa penyidik. Saat ini, kata dia, penyidik masih menganalisa keterangan Yuliana.
"Setelah memeriksa yang bersangkutan penyidik akan menganalisa kira-kira seperti apa dan nanti kami masih menunggu penyidik dengan saksi-saksi yang lain. Nanti kami gelarkan ditengah-tengah penyidikan itu," kata Argo.
Selain Yuliana, dalam kasus itu polisi juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wesling, sebagai tersangka.
Kedua petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah yang melaporkan Allianz ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 8 ayat 1 huruf (F), pasal 10 huruf (C), dan pasal 18 juncto pasal 62 ayat 1 juncto pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lihat juga: Dikabarkan Tersandung Masalah Lagi, Ini Penjelasan Allianz
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.