JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK), Muhammad Firdaus Oiwobo mengatakan, pihaknya akan melaporkan RS Arya Medika Tangerang karena dianggap menelantarkan pasien hingga meninggal.
"RS kami tuntut dengan UU No 36 tahun 2009 Pasal 32 ayat 1 dan 2 karena dia telah menelantarkan pasien hingga meninggal. Ini kami ke Bareskrim sedang lapor," ujar Firdaus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Dalam Pasal 32 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Sedangkan pada ayat kedua diterangkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Baca: Kronologi LSM KPK Geruduk Rumah Sakit di Tangerang Versi Dinas Kesehatan
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya tak beniat untuk menjalin komunikasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak rumah sakit terkait hal tersebut.
"Kami enggak ada komunikasi dengan rumah sakit lagi, komunikasi kami di meja hijau aja," sebutnya.
Sebelumnya Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidim engatakan, meninggalnya seorang pasien saat dalam perjalanan menuju rujukan bukan disebabkan penanganan rumah sakit yang tak sesuai prosedur.
Baca: Keluarga Pasien Pastikan Tak Mengenal Anggota LSM KPK
"Pasien pada saat itu sudah dalam keadaan koma. Awalnya pasien dirawat di RS Hermina Bitung dan dirujuk ke RS yang lebih lengkap alat medisnya," ujar Adib saat dihubungi , Senin (16/10/2017).
Menurut Adib, saat itu petugas RS Arya Medika telah menjelaskan bahwa peralatan kesehatan di tempat itu terbatas dan segera merujuk pasien ke RS Sari Asih Tangerang.
Sebuah video adanya keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit pada Selasa (10/10/2017).
Baca: LSM KPK Geruduk RS, IDI Sebut Tindakan RS Arya Medika Sesuai Prosedur
Lambang KPK di kemeja sejumlah pria tersebut menyerupai lambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Anggota LSM menuduh penanganan yang buruk pihak rumah sakit menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.