JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jatiuwung, Eliyantoro Jalmaf, mengatakan, saat ini pihaknya telah menaikkan status kasus penggerudukan RS Arya Medika Tangerang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) ke tahap penyidikan.
"Kami naikkan statusnya (kasus) menjadi penyidikan. Saat ini kami masih mengkaji keterangan delapan orang saksi yang telah diperiksa kemarin (Rabu, 18/10/2017)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki barang bukti berupa kaca meja resepsionis yang pecah dan hasil visum seorang anggota petugas keamanan yang dipukul oleh anggota LSM tersebut.
Menurut dia, jika tindakan yang dilakukan anggota LSM memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP. "Nanti akan kita kenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan," ujar Eliyanto.
Baca: 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK
Di dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Polsek Jatiuwung melakukan pengusutan kasus pengeroyokan petugas RS Arya Medika oleh LSM KPK ini meski belum menerima laporan polisi (LP) dari pihak manapun.
"Hingga hari ini kami belum menerima LP dari pihak rumah sakit maupun pihak keluarga pasien. Tapi penyelidikan tetap kami lanjutkan bahkan telah kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Eliyanto.
Baca: Kronologi Dugaan Persekusi di RS Arya Medika Versi LSM KPK
Ia mengatakan, hal ini dilakukan lantaran video yang merekam kejadian itu telah beredar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Jadi ini bukan delik aduan. Kami telah terbitkan LPA (laporan) khusus karena ini masuk delik khusus," kata dia.
Baca: Dinkes Adukan LSM KPK ke Wali Kota Tangerang atas Dugaan Persekusi RS
Video tentang persekusi yang dilakukan LSM KPK di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit dan menuduh rumah sakit menelantarkan pasien hingga meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit rujukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.