Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Pulomas Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 24/10/2017, 07:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada mereka pada Selasa pekan lalu.

"Tadi siang permohonan banding resmi saya ajukan dengan menandatangani akta permintaan banding," kata seorang kuasa hukum terdakwa, BMS Situmorang, saat dikonfirmasi pada  Senin (23/10/2017) malam.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa berkas perkara yang dikirim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Dalam dua minggu ini, kami penasihat hukum akan memasukkan memori banding yang berisi keberatan atas isi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur," kata Situmorang.

Baca juga : Perlawanan Perampok dan Pembunuh di Pulomas atas Vonis Mati

Memori banding selanjutnya akan dikirim PN Jakarta Timur ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan selanjutnya JPU membuat kontra memori banding.

"Setelah itu PN Jakarta Timur mengirim seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta," tambah Situmorang.

Pada Selasa lalu, majelis hakim memvonis tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas dengan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka majelis hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Hakim Ketua Gede Ariawan.

Gede menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan ketiga terdakwa sehingga membuat majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," kata dia.

Gede menambahkan, perbuatan terdakwa memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi juga tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban tewas.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," tambahnya.

Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 itu menewaskan enam orang saat mereka disekap di dalam kamar mandi.  Korban meninggal adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi. 

Kkorban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com