JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas. Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.
Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Baca: Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas
Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan dan perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terhadap enam orang yang disekap di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.