JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya masih mencari Subarna Ega, tukang las yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meledaknya pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017).
"Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia, tapi masih dalam pencarian," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Nico menjelaskan, untuk dua tersangka lainnya, yakni Indra Liyono selaku pemilik pabrik dan Andri Hartanto telah berada di Mapolda Metro Jaya.
"Pemilik pabrik (Indra) dan direktur operasionalnya (Andri) sampai saat ini masih di Polda Metro Jaya. Untuk keduanya kami lakukan penahanan," kata Nico.
Baca juga : Pemilik Pabrik Mercon Resmi Jadi Tersangka, Juga Tukang Las dan Direktur
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada Kamis pukul 09.00. Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.
Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut. Sebanyak 48 orang di antaranya ditemukan tewas, sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka.