JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memunculkan wacana rumah berlapis.
Ide ini pertama kali mulai dikemukakan Anies pada saat rapat pematangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Soal penataan kampung, Anies ingin konsep urban renewal atau pembaruan kota yang bisa digunakan. Menurut dia, hal ini sudah dilakukan di sejumlah negara. Pemerintah bisa melakukan konsolidasi tanah yang nantinya akan dibangun rumah berlapis.
"Dibangunkan rumah yang berlapis, lalu wilayah yang ada di situ bisa dimanfaatkan sebagai area bersama," ujar Anies di ruang pola Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/11/2017).
Munculnya wacana rumah berlapis ini menimbulkan sejumlah tanda tanya. Contohnya mengenai perbedaan rumah berlapis yang terdengar sama seperti rumah susun yang sering dibuat pemerintahan sebelumnya.
Baca juga: Ditanya Beda Rumah Susun dan Rumah Berlapis, Jawaban Sandiaga...
Pada Minggu, Sandiaga menjelaskan bahwa rumah berlapis konsepnya vertikal. Lantas apa yang membedakannya dengan rumah susun? Sandi menjawab perbedaan ada pada ketinggiannya. Umumnya, rumah susun memiliki ketinggian belasan lantai.
"Kalau (tingginya rumah berlapis) ini di bawahnya," kata Sandiaga.
Sebelum itu, Anies mengatakan kemungkinan konsepnya seperti kampung deret. Perbedaan rumah susun dengan rumah berlapis juga tampak dari penjelasan Anies.
Kata Anies, warga menerima unit rumah berlapis dengan ukuran yang sama seperti rumah mereka sebelumnya. Selain itu, rumah berlapis juga tidak boleh terlalu jauh dari tempat tinggal warga sebelumnya.
Hal ini berbeda dengan konsep rumah susun biasanya di mana setiap warga mendapat unit dengan luas yang sama. Dalam praktiknya, kata Anies, penggunaan istilah "lapis" digunakan dalam perizinannya.
"Sebenarnya kalau Anda lihat izin, tulisannya apa? Lapis. Satu lapis, dua lapis, tiga lapis. Boleh Anda sebut susun, boleh sebut lapis, sama saja," ujar Anies.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Anies dengan Program Rumah Berlapis?
Bagaimana mewujudkannya?
Kepada SKPD, Anies mengatakan, nantinya pasti ada kendala dalam mewujudkan konsep ini, misalnya untuk mengurus lahan yang akan digunakan.
"Kendalanya soal kepemilikan tanah, bebasin tanah untuk tol bisa urusin, masa buat orang miskin enggak bisa, sih? Bebasin tanah untuk pembangunan ini bisa, kok, buat orang miskin kita tidak bisa? Bisalah, ini masalah kemauan," kata Anies.
Bagaimana caranya, Anies meminta para wali kota sebagai "penguasa wilayah" memikirkannya. Dia meminta para wali kota mempelajari lebih lanjut konsep urban renewal ini. Hal ini disampaikan Anies kepada Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Jumat lalu. Saat itu, Mangara bertanya bagaimana gambaran dari ide Anies itu.