JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2017 pada Senin, (6/11/2017) sudah memasuki hari keenam. Sejak dimulai pada awal bulan lalu, ribuan kendaraan didapati melakukan pelanggaran.
Dari pantauan Kompas.com pada gelar operasi Zebra di wilayah Jakarta Pusat, tepatnya di jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.
"Kami prioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan. Mayoritas seperti melawan arus, masuk ke jalur cepat, serta kelengkapan keamanan pengendara seperti helm," ucap AKBP Ganet Sukoco, Kasat Lantas Jakarta Pusat saat ditemui Senin, (6/11/2017).
Baca juga : Lima Hari Operasi Zebra, 44.574 Kendaraan Ditilang
Hal itu sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pelanggaran melawan arus dan jalur cepat misalnya diatur pada pasal 287 ayat 1. Pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Soal kewajiban mengenakan helm diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2. Baik pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan helm, jika tidak maka terancam pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Operasi Zebra Jaya masih akan berlangsung hingga 14 November mendatang.
Baca juga : Operasi Zebra Difokuskan pada Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.