Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Monas yang Kini Dibuka Lebar oleh Anies-Sandi...

Kompas.com - 27/11/2017, 06:07 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang dilunasi. Kemarin, kawasan Monumen Nasional (Monas) diramaikan dengan berbagai acara dari pagi hingga malam hari, Minggu (26/11/2017).

Anies dan Sandi membuka lebar gerbang Monas untuk kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak bisa digelar di sana.

Saat masa kampanye, Anies pernah menyinggung kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Monas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia ingin mengubah aturan itu.

Acara Kirab dan Tausiyah Kebangsaan tadi malam menjadi penanda dibukanya kawasan Monas untuk kegiatan sosial, budaya, pendidikan, dan agama. Pada pagi hari, kawasan Monas dipenuhi dengan berbagai macam pertunjukan kebudayaan.

Baca juga : Anies: Kita Kembalikan Monas sebagai Alun-alun Berkumpulnya Warga

 

Pada malam hari, Monas dipenuhi warga yang ingin mendengarkan tausiyah dari Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya.

"Kita Insya Allah ingin melunasi setiap janji-janji yang pernah kita berikan. Malam hari ini sebuah janji berhasil dilunaskan pada semua. Areal ini akan bisa digunakan untuk kegiatan sosial, kegiatan budaya, pendidikan, termasuk kegiatan keagamaan," ujar Anies dalam sambutannya di acara Tausiyah Keagamaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu.

Baca juga : Di Hadapan Massa Tausiyah, Sandiaga Umumkan Monas Boleh Digunakan Acara Keagamaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan naik reog di Monas, Minggu (26/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan naik reog di Monas, Minggu (26/11/2017).

Revisi pergub

Untuk mewujudkan janjinya, Anies merevisi peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan Monas. Pada pergub yang baru yaitu Pergub Nomor 186 Tahun 2017, Monas boleh digunakan untuk kegiatan agama, pendidikan, sosial, dan budaya. Dulu, kawasan Monas hanya bisa digunakan untuk kegiatan kenegaraan.

"Semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini, kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas," ujar Anies.

"Kalau yang sekarang, diberikan kepada semuanya," tambah dia.

Baca juga : Resmi Revisi Pergub, Anies Persilakan Masyaratakat Gunakan Monas

Namun untuk bisa menggunakan Monas, sebuah kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Anies mengatakan pergub yang baru mengatur adanya sebuah tim untuk mengeluarkan rekomendasi izin kegiatan.

"Jadi ada sebuah tim yang nanti akan me-review semua permintaan penggunaan Monas. Bukan langsung ke Gubernur, tapi nanti ada tim," kata Anies.

Tari masal dalam acara Kirab Kebangsaan di Monas, Minggu (26/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Tari masal dalam acara Kirab Kebangsaan di Monas, Minggu (26/11/2017).

Tim tersebut terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, unsur Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan tokoh masyarakat. Unsur-unsur tersebut yang akan meninjau apakah sebuah kegiatan yang melibatkan warga banyak boleh digelar di Monas.

Baca juga : Di Hadapan Massa Tausiyah, Sandiaga Umumkan Monas Boleh Digunakan Acara Keagamaan

Dengan adanya tim ini, Anies ingin menegaskan bahwa izin kegiatan di Monas bukan bergantung pada subjektifitas dirinya.

"Lalu baru merekomendasikan kepada Gubernur. Jadi bukan semata-mata diskresi Gubernur," kata Anies.

Kompas TV Setelah direvisi peraturan gubernur, kawasan Monas Minggu (26/11) dapat digunakan kembali untuk acara keagamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com