JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang dilunasi. Kemarin, kawasan Monumen Nasional (Monas) diramaikan dengan berbagai acara dari pagi hingga malam hari, Minggu (26/11/2017).
Anies dan Sandi membuka lebar gerbang Monas untuk kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak bisa digelar di sana.
Saat masa kampanye, Anies pernah menyinggung kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Monas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia ingin mengubah aturan itu.
Acara Kirab dan Tausiyah Kebangsaan tadi malam menjadi penanda dibukanya kawasan Monas untuk kegiatan sosial, budaya, pendidikan, dan agama. Pada pagi hari, kawasan Monas dipenuhi dengan berbagai macam pertunjukan kebudayaan.
Baca juga : Anies: Kita Kembalikan Monas sebagai Alun-alun Berkumpulnya Warga
Pada malam hari, Monas dipenuhi warga yang ingin mendengarkan tausiyah dari Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya.
"Kita Insya Allah ingin melunasi setiap janji-janji yang pernah kita berikan. Malam hari ini sebuah janji berhasil dilunaskan pada semua. Areal ini akan bisa digunakan untuk kegiatan sosial, kegiatan budaya, pendidikan, termasuk kegiatan keagamaan," ujar Anies dalam sambutannya di acara Tausiyah Keagamaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu.
Baca juga : Di Hadapan Massa Tausiyah, Sandiaga Umumkan Monas Boleh Digunakan Acara Keagamaan
Revisi pergub
Untuk mewujudkan janjinya, Anies merevisi peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan Monas. Pada pergub yang baru yaitu Pergub Nomor 186 Tahun 2017, Monas boleh digunakan untuk kegiatan agama, pendidikan, sosial, dan budaya. Dulu, kawasan Monas hanya bisa digunakan untuk kegiatan kenegaraan.
"Semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini, kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas," ujar Anies.
"Kalau yang sekarang, diberikan kepada semuanya," tambah dia.
Baca juga : Resmi Revisi Pergub, Anies Persilakan Masyaratakat Gunakan Monas
Namun untuk bisa menggunakan Monas, sebuah kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Anies mengatakan pergub yang baru mengatur adanya sebuah tim untuk mengeluarkan rekomendasi izin kegiatan.
"Jadi ada sebuah tim yang nanti akan me-review semua permintaan penggunaan Monas. Bukan langsung ke Gubernur, tapi nanti ada tim," kata Anies.
Tim tersebut terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, unsur Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan tokoh masyarakat. Unsur-unsur tersebut yang akan meninjau apakah sebuah kegiatan yang melibatkan warga banyak boleh digelar di Monas.
Baca juga : Di Hadapan Massa Tausiyah, Sandiaga Umumkan Monas Boleh Digunakan Acara Keagamaan
Dengan adanya tim ini, Anies ingin menegaskan bahwa izin kegiatan di Monas bukan bergantung pada subjektifitas dirinya.
"Lalu baru merekomendasikan kepada Gubernur. Jadi bukan semata-mata diskresi Gubernur," kata Anies.