Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub

Kompas.com - 29/11/2017, 16:01 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, meski revisi peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah dibuat, nama-nama anggota TGUPP di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan belum dapat langsung diketahui.

"Kan ada dua tahapan, ada Pergub ada Kepgub (Keputusan Gubernur), (Pergub) itu mengatur tentang jumlah, Kepgubnya menunjuk personalianya, siapa-siapa," ujar Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Ia melanjutkan, dalam Kepgub itu nantinya akan dijelaskan mengenai struktur organisasi TGUPP.

"Nanti disebutkan siapa jadi ketua, siapa jadi di bidang ekonomi, siapa di bidang peisisr, siapa di bidang regulasi," papar Saefullah.

Saat ini, revisi pergub TGUPP Anies Baswedan masih dalam proses. Pagi tadi, Anies mengatakan telah menandatangani rancangan pergub tersebut.

Baca juga : Lolosnya Anggaran TGUPP Setelah Pembahasan yang Alot...

Namun hingga siang ini Saefullah belum menerima rancangan tersebut untuk kemudian ditandatangani sebagai proses lanjutan.

"(Rancangan pergub) masih di Pak Gubernur, belum saya tandatangani," sebut Saefullah.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi terpisah mengatakan, sebagai proses perundang-undangan, pergub tersebut juga harus melalui persetujuan Sekretaris Daerah DKI dan Biro Hukum DKI. Yayan mengatakan, hingga saat ini rancangan tersebut belum sampai kepadanya.

"Sekarang belum (menerima rancangan Pergub TGUPP). Tapi kalau sudah sampai kepada kami dan langsung saya tandatangani, tidak sampai sehari jadi. Nanti sekalian ditentukan nomor pergubnya," kata Yayan.

Ia melanjutkan, setelah pergub diundangkan, Kepgub pun baru dapat diajukan. Tak seperti pergub, pengesahan Kepgub jauh lebih cepat.

"Kalau Kepgub nanti tinggal tandatangan Pak Gubernur saja, nanti di situ ada keterangan siapa saja anggota TGUPP itu, tidak usah melalui kami lagi," kata dia.

Selasa malam kemarin, usulan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang TGUPP DKI telah disepakati di DPRD DKI. Itu artinya, Anies Baswedan harus menerbitkan pergub baru yang mengatur perubahan jumlah anggota TGUPP.

Sebelumnya, peraturan tentang TGUPP tercantum dalam Pergub No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dalam Pasal 7 Pergub 411 huruf C disebutkan jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com