JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merujuk Fahruzi Lubis (34), pelaku pengancaman terhadap anggota polisi, ke RS Polri. Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Tri Suryawan mengatakan hal ini dilakukan lantaran Fahruzi diduga mengidap gangguan jiwa.
"Kenapa kami bawa ke RS Polri, karena pelaku saat memberikan keterangan tidak jelas dan ngawur. Maka dari itu perlu kami tes kejiwaannya," ujar Tri saat dihubungi, Selasa (5/12/2017).
Kasus Fahruzi bermula ketika ia ditemukan sedang ribut dengan para pejalan kaki di kawasan Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/12/2017). Dia menodong-nodongkan pisau dapur. Brigadir M Gigih Wibisana, anggota Polantas yang berusaha menenangkannya turut diancam.
"Pelaku meneriakkan 'Saya bisa nekat ini' dan meneriakkan supaya polisi semuanya bertaubat dan beristighfar karena polisi gendut memakan duit anak yatim," ujar Tri.
Sejak diperiksa pada Jumat itu, Fahruzi tetap melantur. Tak ada motif terorisme dari aksinya. Ia sementara dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/1951.
"Kalau kondisinya sehat, kami proses. Jika mengalami gangguan kejiwaan, kami akan lakukan SP3," kata Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.