JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, mekanisme laporan pertanggungjawaban RT/RW bisa diatur kembali. Sebab, penggunaan uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Itu kan nanti bisa SOP-nya diatur, bagaimana pertanggungjawaban (LPJ)-nya. Kalau sudah terakhir di ujungnya (pertanggungjawaban) mesti (pakai) kuitansi dong, apa lagi?" ujar Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (6/12/2017).
Salah satu bentuk pertanggungjawaban RT/RW adalah dengan menggunakan kuitansi di tiap pengeluaran. Saefullah mengatakan, penggunaan anggaran tetap harus transparan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa RT dan RW tak perlu lagi membuat LPJ. Saefullah kembali mengatakan akan memeriksa aturan itu.
Baca juga: Anies Sebut Penghapusan LPJ Dana RT/RW Baru Obrolan, tetapi Ramai Duluan
"Saya cek dulu SOP-nya, biar bagaimanapun, kan, keterbukaan," ujar Saefullah.
Gubernur Anies memutuskan untuk menghapus LPJ dana operasional agar RT/RW lebih fokus melayani warga dibanding persoalan administrasi.
Baca juga: Mengaku Tak Sulit Buat LPJ Dana Operasional, Ketua RT/RW Cuma Terkendala Bon
Pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT/RW kembali dilakukan secara manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus. Biasanya, LPJ dibuat tiga bulan sekali. Dana operasional untuk RT/RW juga diberikan per tiga bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT/RW tiap bulan. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.
Dana operasional RT/RW tahun 2018 bertambah, yakni Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW setiap bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.