JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana meniadakan laporan pertanggung jawaban dana opersional RT/RW pada 2018. Kebijakan ini diambil karena Anies ingin pengurus RT/RW fokus mengurusi warga dibanding hanya direpotkan mengurus administrasi seperti LPJ.
Apakah melaporkan dana opersional sulit bagi pengurus RT/RW?
Sia Liong Hok, Ketua RW 05 Pluit, kesulitan yang biasanya dialami adalah pengurus kesulitan untuk mengingat untuk apa uang tersebut digunakan.
"Itu laporannya tiga bulan sekali, kadang kalau tidak teliti, lupa taruh bon di mana, harus lapor. Kemudian muncul bon yang diada-adain. Nah sebenarnya cuma di situ," ucap pria yang disapa Ahok ini kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).
Sia Liong Hok mengungkapkan, wilayahnya adalah perumahan. Oleh karenenya, pelaporan dilakukan setiap bulan.
Dana operasional dari pemkot biasanya hanya menjadi tambahan sebab di pemukiman tempat tinggalnya warga bergotong royong untuk swadaya dalam hal keamanan, fogging, dan lainnya.
Baca juga : Anies Mau Hapus LPJ Dana RT/RW, Ada yang Senang, Ada yang Anggap Lucu
Januar, Sekretaris RT 002 Sunter Jaya, mengungkapkan, proses pelaporan di tempatnya akan tetap dilakukan. Sebab, dana yang dikumpulkan swadaya dari penghuni yang perlu dipertanggungjawabkan.
"Selama ini untuk pelaporan tidak pernah ada kesulitan. Ini kalau tidak dilaporkan malah lucu, kan pakai dana APBD. Nanti dikira untuk pribadi. Saya bilang kalau yang kesulitan buat LPJ lebih tidak mau capek," ucap Januar.
Januar mengungkapkan, jika nantinya pelaporan tidak diperlukan, dia tetap akan membuat laporan tersebut sebagai bukti pertanggun jawaban dana yang diterima pengurus.
Baca juga : Sumarsono soal LPJ Dana RT/RW: Setiap Rupiah APBD Wajib Dipertanggungjawabkan!
Begitu juga dengan Sia Liong Hok. Dia mengaku akan tetap akan membuat laporan bulanan seperti sedia kala. Jika nanti tidak digunakan itu tergantung pada pengurus kelurahan dan pengurus wilayah yang berada di atasnya.
Tritanto, pengurus RW 13 Gedong Panjang, Penjaringan, setuju ditiadakannya LPJ. Ia berharap pemerintah pusat mempercayakan dana tersebut pada pengurus RT/RW setempat.
"Selama ini tidak ada kesulitan. Cuma kalau pakai Qlue itu kan bisa saja ada orang tidak suka ke kita, foto apa saja, dilaporkan. Lalu kalau bon hilang, itu saja," ucap Tritanto.
Baca juga : Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW, Anies-Sandi Konsultasi ke Kemendagri
Pada 2018, setiap RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulan dan RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
LPJ biasanya dibuat tiga bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per tiga bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.