JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, biaya operasional para ketua RT dan RW tersebut besar sekali. Masyarakat perlu menghormati para pekerja yang menjaga ikatan sosial di masyarakat itu.
"Jadi, tentu ada mekanismenya nanti. Di satu sisi kita harus tertib administrasi, tetapi sisi lain jangan menimbulkan kecurigaan," ujar Anies, 19 November 2017.
LPJ dihapus
Seiring kenaikan dana operasional RT/RW, Anies juga mengeluarkan kebijakan baru mulai tahun 2018. Dia menghapus kewajiban RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional.
Baca juga: Anies: 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional...
Anies pertama kali mengungkapkan kebijakannya itu dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017), setelah ia mendengarkan berbagai keluhan soal LPJ tersebut.
"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujarnya.
Ketua RT/RW yang hadir langsung riuh bertepuk tangan mendengar kebijakan pemimpinnya itu.
Anies percaya bahwa seluruh ketua RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing. Dia yakin dana itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.
Anies meminta ketua RT/RW menjaga kepercayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana operasional yang akan mereka terima nantinya.
Dengan dihapusnya LPJ dana operasional, Anies ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya mengurus persoalan administrasi.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," katanya.
Pakai tanda terima
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, LPJ dana operasional menurut rencana diganti hanya dengan tanda terima. Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut.