Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Naikkan Dana Operasional RT/RW, tapi Kewajiban Buat LPJ Dihapus

Kompas.com - 06/12/2017, 06:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, biaya operasional  para ketua RT dan RW tersebut besar sekali. Masyarakat perlu menghormati para pekerja yang menjaga ikatan sosial di masyarakat itu.

"Jadi, tentu ada mekanismenya nanti. Di satu sisi kita harus tertib administrasi, tetapi sisi lain jangan menimbulkan kecurigaan," ujar Anies, 19 November 2017.

LPJ dihapus 

Seiring kenaikan dana operasional RT/RW, Anies juga mengeluarkan kebijakan baru mulai tahun 2018. Dia menghapus kewajiban RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional.

Baca juga: Anies: 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional...

Anies pertama kali mengungkapkan kebijakannya itu dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017), setelah ia mendengarkan berbagai keluhan soal LPJ tersebut.

"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujarnya.

Ketua RT/RW yang hadir langsung riuh bertepuk tangan mendengar kebijakan pemimpinnya itu.

Anies percaya bahwa seluruh ketua RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing. Dia yakin dana itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.

Anies meminta ketua RT/RW menjaga kepercayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana operasional yang akan mereka terima nantinya.

Dengan dihapusnya LPJ dana operasional, Anies ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya mengurus persoalan administrasi.

"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," katanya.

Pakai tanda terima 

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, LPJ dana operasional menurut rencana diganti hanya dengan tanda terima. Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut.

"Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (ketua RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," kata Bambang.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Anies Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW

RT/RW di Jakarta akan langsung mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional kepada warga. Warga di lingkungannya bisa menilai apakah dana itu benar-benar digunakan untuk operasional atau tidak.

Saat ini mekanisme LPJ dana operasional dibuat dengan meminta RT/RW memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan yang dikirimkan kepada kelurahan setempat.

Laporan pertanggungjawaban yang ada saat ini mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebut pengguna uang penyelenggaraan operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban.

Tidak transparan

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani tidak setuju jika RT dan RW benar-benar dibebaskan dari kewajiban membuat LPJ. Menurut dia, hal itu malah akan menyulitkan pengurus RT dan RW karena terkesan tidak transparan.

"Kalau enggak ada sama sekali, malah kasian RT dan RW-nya jadi dicurigai warga. Ditanya uangnya untuk apa saja," ujar William.

Dia memahami bahwa RT/RW sering kerepotan karena harus mengumpulkan kuitansi setiap pengeluaran yang mereka lakukan, padahal tidak semua pengeluaran disertai kuitansi.

Baca juga: Kalau Tidak Ada LPJ Sama Sekali, Kasihan RT dan RW.

Namun, menurut dia, Pemprov DKI tidak boleh membebaskan begitu saja kewajiban membuat LPJ. Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI membuat sistem laporan yang lebih sederhana. Misalnya, RT dan RW diperkenankan membuat laporan tanpa kuitansi.

RT dan RW juga diberi kewajiban mengumumkan kepada warga pengeluaran operasional RT dan RW secara berkala. Cara ini dinilai lebih baik daripada meniadakan LPJ.

"Jangan sampai tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Kita ambil jalan tengahnya saja," kata William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com