JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Risyanto (32) menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil antara Toyota Avanza dan Kijang di Tol Cawang arah Cikampek. Risyanto yang merupakan pengemudi Toyota Avanza diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan 13 orang luka-luka.
"Ya pertama memang tersangka. Dia sudah menabrak barrier, melaju ke sebelah kiri. Itu sudah pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2017).
Halim menambahkan, Riyanto terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
Baca juga : Tabrak Mobil Kijang di Tol Cawang, Sopir Avanza Mengaku Kelelahan Menyetir dari Pemalang
"Iya dia karena mengakibatkan orang lain luka dan menimbulkan kerugian materil," kata Halim.
Kecelakaan itu berawal dari mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2951 TFI melaju dari Cikampek lewat Cawang pada pukul 04.20. Setibanya di Kilometer 00.200, Risyanto hilang kendali menabrak pembatas jalan dan pindah ke jalur arah Cawang-Cikampek.
Dari arah sebaliknya, Toyota Kijang berpelat nomor A 1591 EM melaju dan terjadi tabrakan yang melibatkan kedua kendaraan tersebut.
Akibat kenjadian ini 13 orang mengalami luka-luka. Para korban dirawat di RS Polri Kramatjati dan RS UKI.
Baca juga : Ini Identitas Korban Kecelakaan Avanza dan Kijang di Tol Cawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.