Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Bukan Korupsi, Kok Asetnya Disita Negara?"

Kompas.com - 11/12/2017, 16:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa Group kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kekecewaan para korban tidak terkait dengan lamanya hukuman dan denda kepada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Dalam persidangan Senin (11/12/2017), hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar, subsidier 6 bulan terhadap Salman. Mereka kecewa karena PN Kota Depok meminta aset-aset Pandawa Group yang telah dilelang dimasukan ke kas negara.

"Ini bukan korupsi, kok asetnya disita negara?" kata seorang korban yang hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, hasil lelang aset-aset Pandawa Group memang akan disita negara. Salman Nuryanto dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Koperasi Pandawa Group Ajukan Banding

"Dalam artian nanti barang tersebut dilelang dan dimasukan ke negara. Jadi nanti korban mengajukan atas tagihannya itu ke kurator, nanti kurator yang mengurus segala tagihan korban," kata Teguh.

Jadi dalam hal ini, jika para korban Koperasi Pandawa ingin menuntut haknya kembali, para korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke kurator.

"Aset ini silahkan digugat karena itu haknya korban, jadi korban meminta haknya ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga untuk menangani Nuryanto," kata Teguh.

Bila dalam perjalanannya aset yang ditagihkan para korban melalui kurator dirasa kurang, kurator akan menggugat Nuryanto kembali.

"Apabila dirasa kurang asetnya, kurator bisa menggugat Nuryanto lagi," kata Teguh.

Selain Nuryanto, ke 26 pemimpin Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com