Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Pandawa: Sidang Ditunda Terus, Kapan Uang Kita Kembali?

Kompas.com - 20/11/2017, 19:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Para nasabah Koperasi Pandawa kecewa setelah mendengar penundaan pembacaan tuntutan terhadap bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan para  unsur pimpinan Pandawa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (20/11/2017).

"Kami mohon waktu penundaan karena berkas terkait tuntutan masih banyak," kata jaksa Putri Anjani kepada Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Tanpa banyak mempertanyakan alasan penundaan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung mengabulkan keinginan jaksa menunda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Sidang Tak Kunjung Digelar, Korban Pandawa Group Berteriak-teriak

Setelah mendengarkan keputusan penundaan tersebut, para korban penipuan Koperasi Pandawa yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tersebut kecewa dan melontarkan umpatan kepada jaksa dan hakim yang ada di ruang sidang.

"Ini kapan selesainya masalah ini, tunda terus, tunda terus, kapan uang kami kembali?" kata salah seorang korban Koperasi Pandawa di ruang persidangan.

Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, bos dan para unsur pimpinan Pandawa pun lantas meninggalkan ruang sidang. Pada saat itu, kekisruhan kembali muncul ketika bos dan unsur pimpinan Pandawa digiring masuk ke mobil tahanan.

Berbagai teriakan kekesalan pun dilontarkan para korban Koperasi Pandawa. Mereka berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.

Baca juga: Kompak Pakai Baju Merah, Warga Soraki Bos Pandawa Saat Tiba di PN Depok

Korban penipuan oleh Koperasi Pandawa Group memenuhi ruang sidang di PN Depok, Senin (20/11/2017). KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Korban penipuan oleh Koperasi Pandawa Group memenuhi ruang sidang di PN Depok, Senin (20/11/2017).

Sebelumnya, untuk pertama kalinya pembacaan tuntutan ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas terkait tuntutan masih banyak sehingga perlu waktu.

Pada 20 Februari 2017 lalu, Salman Nuryanto diamankan bersama sejumlah aset. Salman diketahui melarikan miliaran rupiah uang nasabahnya dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.

Baca juga: Hadiri Sidang, Para Nasabah Koperasi Pandawa Berharap Uangnya Kembali

Kasus Pandawa Group awalnya diselidiki Polresta Depok sesuai dengan lokasi markas Pandawa Group dan domisili mayoritas korbannya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran jumlah korban terus bertambah dan berasal dari sejumlah wilayah.

Ratusan korban melapor ke Polresta Depok dan Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan silam. Mereka tergiur investasi bodong yang dijanjikan Pandawa Group.

Korban mengalami kerugian yang bervariasi, dari belasan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group, disebut merugikan para nasabah hingga triliunan rupiah.

Kompas TV Dana First Travel Hilang akibat Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com