DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa menghadiri sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (20/11/2017). Mereka menyoraki bos Pandawa Group, Salman Nuryanto yang berada di dalam mobil tahanan saat tiba di PN Depok sekitar pukul 11.30.
Mereka yang sedang duduk di pelataran PN Depok langsung bergegas menuju ruang sidang.
"Ayo bu kita langsung ke ruang sidang, itu kayanya Salman yang dibawa," kata salah seorang wanita sambil mengajak rekan-rekannya untuk menuju ke ruang sidang, Pengadilan Negeri, Depok, Senin
Baca juga : Hadiri Sidang, Para Nasabah Koperasi Pandawa Berharap Uangnya Kembali
Menurut jadwal, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Mereka langsung duduk menempati kursi-kursi yang ada di luar sidang yakni Ruang Garuda. Para korban yang ingin menyaksikan sidang kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
"Kita memang sudah janjian pake baju warna merah buat datang kesini (Pengadilan Negeri Depok)," kata Ida salah seorang korban Pandawa.
Menurut Ida, dengan memakai baju berwarna merah, supaya menunjukan bahwa korban-korban investasi bodong yang datang, berani untuk terus memperjuangkan pengembalian uang yang telah disetorkan ke Koperasi Pandawa.
"Biar terlihat tegas dan berani, kita menuntut hak kita," ucapnya.
Baca juga : Kurator Tagih Aset Pandawa Group Senilai Rp 1,5 Triliun dari Polisi
Yayah yang juga menjadi korban investasi bodong mengaku mengenakan baju berwarna merah karena sebelumnya telah janjian dengan rekan-rekan sesama korban investasi bodong melalui aplikasi whatsapp group yang diikutinya.
"Info dari grup WA, kita janjian jam 11 pakai baju merah," tutur Yayah.
Hal serupa dilakukan Supri yang juga menjadi korban investasi bodong. Bahkan, Supri harus memakai baju yang dimiliki anaknya hanya untuk terlihat kompak dan senasib dengan kawan-kawan sesama korban investasi bodong.
"Pinjem baju anak ini mas, demi memperjuangkan hak kita," ucap Supri.
Pada 20 Februari 2017 lalu, Bos Pandawa Group Salman Nuryanto diamankan bersama sejumlah aset. Salman diketahui melarikan miliaran rupiah uang nasabahnya dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga : Polisi Belum Temukan Aliran Dana First Travel ke Pandawa
Kasus Pandawa Group awalnya diselidiki oleh Polresta Depok, sesuai dengan lokasi markas Pandawa Group dan domisili mayoritas korbannya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran jumlah korban terus bertambah dan berasal dari berbagai wilayah.
Ratusan korban melapor ke Polresta Depok dan Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan silam. Mereka tergiur oleh investasi bodong yang dijanjikan Pandawa Group.
Para korbannya mengalami kerugian yang bervariasi, dari belasan juta hingga miliaran rupiah. Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group disebut merugikan para nasabah hingga triliunan rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.