Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Terbentur Aturan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun

Kompas.com - 12/12/2017, 21:33 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta berniat melakukan pemutihan tunggakan para penghuni rumah susun (rusun) bagi warga yang menunggak pembayaran sewa.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, pemutihan itu tak serta merta bisa dilakukan lantaran ada aturannya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.

"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa itu merupakan piutang daerah dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kemenkeu sesuai dengan PP itu sehingga tidak bisa serta merta," kata Meli saat ditemui Kompas.com selepas workshop Kepastian Hukum bagi Pemilik Satuan Rumah Susun/Apartemen di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Syarat pemutihan tersebut pertama adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan begitu, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk dalam proses pemutihan.

Baca juga : Dinas Perumahan DKI Akan Usulkan Pembentukan Dewan Rusun ke Anies

"Syarat kedua, setelah terbukti selama tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," jelas Meli.

Dengan kata lain, lanjut Meli, pemutihan tidak bisa dilakukan secara kolektif atau berkelompok.

Niat pemutihan tunggakan rusun itu disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan. Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Pasalnya, ada lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.

"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," kata  Agustino, Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com