Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo: Mau Tebus Tilang? 1 Pasal Rp 250.000 Terima Beres...

Kompas.com - 15/12/2017, 13:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi rahasia umum mendengar adanya calo di hampir semua tempat pelayanan publik.

Seperti saat Kompas.com menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.

Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah. Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.

Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi Kompas.com. Dia menawarkan jasanya.

"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).

Baca juga: Masih Ada Calo Tilang Berkeliaran di PN Jakarta Selatan

Mendengar itu, Kompas.com langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).

"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.

Kompas.com mencoba menawarnya. Sebab harga tersebut dirasa terlalu mahal untuk menebus SIM C yang dikenai 1 pasal pelanggaran.

Baca juga: Calo Paspor Serahkan Hasil Pungli kepada Pegawai Saat Pelayanan Tutup

Namun, menurut dia, harga 1 pasal dan ongkos jasanya dihargai Rp 250.000. 

"Biasanya kalau ambil (SIM) sendiri kan (menebus) Rp 70.000-100.000 kalau motor. Nah kita kan harus bagi sama 'orang dalam' juga," tutur calo tersebut.

Calo yang menetap di Gang Kran Kemayoran ini mengatakan, dia harus bekerja sama dengan "orang dalam", agar proses penebusan tilang menjadi lebih cepat.

"Enggak lama, Abang tunggu di sini sambil minum kopi. Kopi habis, SIM sudah ada," tuturnya seraya meminta resi surat tilang.

Baca juga: Calo SIM Masih Beredar di Satpas Daan Mogot

Namun, karena harga tersebut dirasa terlalu mahal, Kompas.com mencoba mencari petugas parkir liar lainnya.

Lagi-lagi ada yang menawarkan jasanya.

Berbeda dengan sebelumnya, calo yang ditemui Kompas.com ini menawarkan harga lebih murah, Rp 200.000 untuk menebus SIM C yang terkena 1 pasal pelanggaran.

"Kalau saya ikut antre, tapi ya antrenya enggak lama. Yang penting beres lah," ucap calo tersebut.

Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi mengenai calo yang berkeliaran ini dari aparat terkait.

Kompas TV Cegah Calo, Panitia Penyelenggara Berlakukan Sistem “Online”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com