TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Team Vipers Polresta Tangerang Selatan menangkap pelaku penculikan ASS (13), siswi MTs Muhammadiyah 1, Ciputat, Tangerang Selatan yang telah hilang sejak Minggu (17/12/2017) silam.
Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, pelaku ditangkap di Kelurahan Gondrong, Tangerang.
"Hari Rabu kemarin berhasil diamankan dua orang pelaku terkait kasus penculikan yang viral di media sosial sejak Minggu pekan lalu," ucap Fadli di Mapolresta Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap tersebut bernama FS (15) dan Hadi Wijaya (19).
Baca juga : Satu Korban Penculikan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Ditemukan Tewas
Berdasarkan pemeriksaan, FS merupakan orang yang membawa pergi korban ASS dari kediamannya di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangsel.
"Dari keterangan pelaku, katanya dia membawa pergi korban menggunakan angkot putih menuju Stasiun Sudimara untuk bersama-sama ke Kota Tua," jelas Fadli.
Setelah dari Kota Tua, lanjut Fadli, pelaku FS membawa korban ASS ke kontrakan saudaranya yang bernama Hadi Wijaya di Jalan Kampung Pulo, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Korban berada di kontrakan itu selama tiga hari dan menurut pengakuan pelaku FS, dia mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali," imbuh dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.