JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terkait insiden robohnya tembok di proyek Apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerja.
Dari hasil investigasi sementara unit reaksi cepat Kemnaker diketahui bahwa prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak dipenuhi.
"Saat kejadian, prosedur K3-nya tidak dilakukan," kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Herman Prakoso Hidayat kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2017).
Baca juga: Anies: Pastikan Semua Korban Robohnya Podium Pakubuwono Spring Dirawat
Herman mengatakan, saat insiden tembok patah dan roboh itu, ada pekerja di atas atap yang melakukan penimbunan tanah untuk membuat taman.
Namun, saat bersamaan, ada pekerja juga yang mengerjakan interior di bawahnya. Pekerja yang di bawah ini yang akhirnya menjadi korban.
"Seharusnya tidak boleh. Kalau di atas ada pengerjaan, di bawahnya harus steril, tidak boleh ada orang," ujar Herman.
Baca juga: Setelah Tertimpa Bangunan Selama 20 Jam, Jenazah Pekerja Pakubuwono Spring Akhirnya Dievakuasi
Menurut Herman, proses konstruksi itu melanggar aturan K3. Tindakan ini bisa dijerat, apalagi sampai menewaskan korban. Herman mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan setelah penyelidikan rampung.
Tembok di salah satu bangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, roboh pada Selasa (26/12/2017) malam. Tiga pekerja tewas, sementara tiga lainnya terluka.
Salah satu pekerja yang tewas baru dievakuasi 20 jam kemudian karena terjebak di bawah reruntuhan. Hingga saat ini, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pengelola.