Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tentukan Jalur Hukum, DKI Pelajari Perjanjian Jual Beli Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 08/01/2018, 20:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya akan mempelajari perjanjian jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebelum memutuskan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pembelian lahan tersebut. Perjanjian jual beli itu dibuat antara Pemprov DKI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"Paling tidak kami lihat dari perjanjiannya dulu, kan Pak Gubernur (Anies Baswedan) arahannya kemarin untuk membatalkan pengadaannya. Kan nanti substansinya ada di perjanjiannya," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca juga : Upaya Sandiaga Bereskan Peliknya Masalah Sumber Waras

Yayan menyampaikan, perjanjian jual beli lahan RS Sumber Waras itu akan menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk menentukan jalur hukum yang diambil.

Biro Hukum DKI akan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kami mengkaji dari dokumen-dokumen yang ada terkait dengan peluang-peluangnya dari mana kami bisa masuk kalau itu mau kami proses hukum," kata Yayan.

Selain itu, Biro Hukum DKI akan mengkaji untung rugi pembatalan lahan RS Sumber Waras.

Kisruh lahan Sumber Waras berawal saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar dengan APBD-P 2014.

Menurut rencana, di atas lahan tersebut akan dibangun rumah sakit kanker pertama milik DKI. Pembelian itu dinilai bermasalah oleh BPK karena Pemprov DKI membayar terlalu mahal hingga merugikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Baca juga : Sandi: Pak Bambang sedang Telaah Kasus Lahan Sumber Waras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini dan membuatnya tidak menjadi temuan BPK lagi, yakni mengembalikan kerugian negara atau membatalkannya.

Sandiaga mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta yayasan untuk mengembalikan kerugian itu.

Namun, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merasa tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara itu. Dengan demikian, cara terakhir adalah dengan membatalkan pembelian melalui persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com