JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Nah, ternyata di klausul perjanjian jual belinya enggak ada klausul penyelesaian melalui arbitrase. Jadi penyelesaiannya melalui pengadilan," ujar Sandiaga di RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jumat (5/1/2018).
Sebenarnya, Sandiaga ingin pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan juga memberi waktu sampai akhir laporan keuangan anggaran 2017.
"Berarti kami harus memutuskan dalam waktu 1-2 minggu ini," katanya.
Baca juga: Komite PK Jadikan Kasus Sumber Waras dan Cengkareng sebagai Pelajaran
"Jadi langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadinya kerugian negara adalah melakukan pembatalan," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan, sengketa lahan Sumber Waras diselesaikan di BANI.
Baca juga: Sandiaga: Pembelian Lahan Cengkareng dan Sumber Waras Harus Diselesaikan secara Hukum
"Kalau enggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepet adalah ke BANI," ujar Bambang.
BANI merupakan lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ia mengatakan, langkah ini jauh lebih dianjurkan ketimbang menggelar kasus ini di pengadilan.
"Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI saja biar cepat," katanya.