Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kami Akan Atur Becak Tetap Dalam Kampung, Tidak di Jalan

Kompas.com - 15/01/2018, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari beroperasi kembalinya becak di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang. Ia menyampaikan, becak tidak akan beroperasi di jalan-jalan utama atau arteri.

Pemerintah Provinsi DKI akan mengatur becak hanya beroperasi di jalan-jalan kampung di Ibu Kota. Sebab, selama ini becak memang tetap beroperasi di kampung-kampung walau sudah lama dilarang.

"Sekarang itu ada becak, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah, kami akan mengatur supaya becak berada tetap dalam kampung, tidak becak berada di jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," tambah dia.

Baca juga : Gubernur Anies Akan Buat Rute Khusus untuk Becak

Anies menjelaskan, kehadiran becak dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung. Dia mencontohkan, warga yang membuka warung di rumah membutuhkan becak untuk membawa barang belanjaannya yang dibeli dari pasar untuk dijual kembali di rumah mereka.

Anies mencontohkan, salah satu wilayah yang masih banyaknya adalah Jakarta Utara.

"Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung," kata Anies.

Menurut Anies, becak yang beroperasi di kampung-kampung tetap harus diberi payung hukum. Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak di jalan-jalan kampung.

Baca juga : Pemikiran Sandiaga, Becak Akan Dioperasikan untuk Pariwisata

Jika tidak diatur, Anies menyebut penarik becak tidak merasa aman dalam mengoperasikan becak.

"Kejar-kejaran sama petugas Satpol PP kami dan tidak memberikan rasa aman pada mereka yang bekerja. Dan dengan begitu, jumlahnya juga bisa terkontrol," kata dia.

Dengan adanya aturan soal becak, Anies berharap penarik becak akan merasa aman. Namun, Anies belum menyebutkan kapan aturan itu akan dibuat dan diberlakukan.

"Nanti kami tata aturannya dan kami ingin justru bagi pengemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas, mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak," ujar Anies.

Sejak tahun1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Namun pelarangan terhadap becak sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Tahun 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda Nomor 4/1972 yang menetapkan becak, sama seperti opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta.

Tahun 1990, Pemprov DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun, untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Pada awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com